DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

PASEE NEWS

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:16 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka percepatan pembangunan dan perekonomian ditengah-tengah masyarakat,Eloknya para pejabat publik selaku pengguna anggaran,Dapat memperhatikan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik,Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999,Tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN,UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-undangNomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi,Supervisi,Monitor,Penyidikan,Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu Undang-undang vundang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional,Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sehubungan dengan anggaran Balai Desa Lubuk Pusaka yang menelan anggaran 236 juta lebih pada tahun 2023 yang diduga tidak jelas peruntukanya dan pembangunan 1 unit balai desa tersebut entah dimana rimbanya,Dari itu kami dari DPP LSM TOPAN RI meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) wilayah Aceh Utara agar melidik penyerapan anggaran yang pantastis itu,Agar terang benderang atas realisasi penyerapan anggaran 1 unit balai desa tersebut pada tahun anggaran 2023.

Selain itu,Norman Sembiring selaku Kepala Pengembangan DPP LSM TOPAN RI sangat berharap kepada APH untuk dapat segera melidik atas dugaan tersebut,Karena sangat merugikan masyarakat Desa Lubuk Pusaka khususnya yang menelan anggaran senilai 237 jt apa bila pembangunan tersebut tidak ada pembangunanya.Jelasnya.( Zul js )

Berita Terkait

Komitmen dan Integritas Parpol Dipertaruhkan, Diminta Tidak Usung Calon Kepala Daerah Terindikasi Megakorupsi
Buntut Kasus Korupsi, FKMP Demo Satono Bupati Sambas Di Gedung KPK RI

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 01:56 WIB

Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Gandeng “Said Sani-Saini” di Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Longsor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Terangun Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Minggu, 17 Nov 2024 - 05:28 WIB