Banda Aceh – Indikasi penggelembungan dan penyusutan suara pemilu di Kabupaten Aceh Timur akhirnya terbukti pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu di daerah tersebut. Dalam keputusannya, MK memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
“Tentu menjadi pertanyaan kenapa di Aceh Timur sebanyak 11 kecamatan 513 gampong/desa dan 1.252 TPS dari total sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU? Ini membuktikan bahwa adanya dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KIP) sebagai pihak penyelenggara,”ungkap Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial(FAKSI) Ronny Hariyanto, Jumat 5 Juli 2024.
Menurut Ronny, kecurangan dalam Pemilu baik itu penggelembungan maupun penyusutan suara masyarakat merupakan bentuk kejahatan sosial dalam pesta demokrasi. Pasalnya suara yang merupakan hak rakyat dalam menentukan pilihannya telah dibajak oleh oknum yang melakukan permainan suara dengan menambah dan mengurangi perolehan suara rakyat.
“Kita menilai KIP Aceh Timur tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak penyelenggara Pemilu sehingga sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh DKPP maupun Sentra Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) demi menyelamatkan marwah demokrasi di bumi Aceh Timur,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kemudian, kata Ronny, jika berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
“Kemudian di dalam UU Pemilu pasal 535 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Untuk itu kami meminta Sentra Gakkumdu untuk menegakkan aturan dan segera memproses indikasi pidana Pemilu dan mendesak DKPP segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di KIP Aceh Timur,”ujarnya.
Dia menegaskan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksaan Pemilu yang beritegritas, jujur dan adil maka ketua KIP Aceh Timur telah gagal menjalankan tugasnya. “Untuk itu kami meminta agar DKPP segera turun tangan dan memecat Ketua KIP Aceh Timur dari jabatannya,” demikian kata Ronny.