Dugaan Permainan Suara Pemilu di Aceh Timur, FAKSI Minta Ketua KIP Dicopot

PASEE NEWS

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:19 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Indikasi penggelembungan dan penyusutan suara pemilu di Kabupaten Aceh Timur akhirnya terbukti pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu di daerah tersebut. Dalam keputusannya, MK memerintahkan agar dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.

“Tentu menjadi pertanyaan kenapa di Aceh Timur sebanyak 11 kecamatan 513 gampong/desa dan 1.252 TPS dari total sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU? Ini membuktikan bahwa adanya dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KIP) sebagai pihak penyelenggara,”ungkap Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial(FAKSI) Ronny Hariyanto, Jumat 5 Juli 2024.

Menurut Ronny, kecurangan dalam Pemilu baik itu penggelembungan maupun penyusutan suara masyarakat merupakan bentuk kejahatan sosial dalam pesta demokrasi. Pasalnya suara yang merupakan hak rakyat dalam menentukan pilihannya telah dibajak oleh oknum yang melakukan permainan suara dengan menambah dan mengurangi perolehan suara rakyat.

“Kita menilai KIP Aceh Timur tidak becus dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak penyelenggara Pemilu sehingga sekitar 43% TPS terindikasi telah terjadi permainan suara. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti oleh DKPP maupun Sentra Penegakan Hukum Pemilu (Gakkumdu) demi menyelamatkan marwah demokrasi di bumi Aceh Timur,” tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kemudian, kata Ronny, jika berdasarkan UU tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

“Kemudian di dalam UU Pemilu pasal 535 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Untuk itu kami meminta Sentra Gakkumdu untuk menegakkan aturan dan segera memproses indikasi pidana Pemilu dan mendesak DKPP segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di KIP Aceh Timur,”ujarnya.

Dia menegaskan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksaan Pemilu yang beritegritas, jujur dan adil maka ketua KIP Aceh Timur telah gagal menjalankan tugasnya. “Untuk itu kami meminta agar DKPP segera turun tangan dan memecat Ketua KIP Aceh Timur dari jabatannya,” demikian kata Ronny.

Berita Terkait

Muyashir Asriyan Haikal Tokoh Muda Aceh Apresiasi Pelaksanaan Debat Pertama KIP Aceh
Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh
Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas
Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?
Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 01:56 WIB

Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Gandeng “Said Sani-Saini” di Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Longsor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Terangun Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Minggu, 17 Nov 2024 - 05:28 WIB