ICMI Aceh Kecam Pemberlakuan Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

PASEE NEWS

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:15 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 8/8/2024 – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Selain itu, ICMI Aceh juga mendorong semua Ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi di sekolah.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler, dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk kita di Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.

“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung”, ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar.

Pernyataan di atas mengemuka sebagai pada rapat kamisan (rapat kamis sore) Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin oleh Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri oleh Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah. Rapat Kamis sore ini dilaksanakan di Kuala Village Restorant, Jln Syiah Kuala, Banda Aceh.

Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga Ahli serta Subspecialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila. Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina. Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita”. Kecam Guru Besar USK yang juga Dokter Ahli Kandungan pada RSUZA.

Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai Syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut”, kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

Selain kecaman di atas, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi yaitu semua warga masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

Pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. “Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan sex bebas.

Selain peran orang tua, tentu saja peran para guru juga mempengaruhi sikap tindak para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke sex bebas”, ungkap Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry.

Mengakhiri rapat, Ketua MPW ICMI Aceh, meminta semua Pengurus ICMI baik pada tingkat wilayah maupun daerah kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai Ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna sama-sama memahami potensi sekulerisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. “Saya khawatir akan rusaknya generasi kini dan masa depan dengan adanya ketentuan-ketentuan produk Omnibus Law seperti itu”. Tutup Dr Taqwaddin yang juga Wakil Ketua Pimpinan Muhammadiyah Aceh.

Berita Terkait

TTI Apresiasi Kepada Bererkrim Polri, KPK dan Kejaksaan Agung Sangat Serius Tindaklanjuti Dugaan Korupsi pada PB PON Aceh
Cinta Ulama dan Dayah, Mualem-Dek Fad Gelar Silaturrrahmi Tanpa Batas
Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?
Partai GABTHAT Beri Dukungan Resmi dan Siap Menangkan Aminullah Usman
Dari Sekian Banyak Bakal Calon Gubernur Aceh yang Mendaftar Ke PAS, Yang direkomendasikan Hanya Bustami
PW SEMMI ACEH Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Daerah Aceh
Kombes Misbahul Munauwar Dipromosikan sebagai Wakapolda Aceh
Karang Taruna Aceh Dilantik, Begini Harapan Ketua Karang Taruna Aceh Utara

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 00:09 WIB

Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Kamis, 12 September 2024 - 19:08 WIB

Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:45 WIB

Dalam Momentum Final Persema Cup I Pj Bupati Aceh Selatan Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:06 WIB

Dukung Polres Aceh selatan , Usut Tuntas Kasus perusakan jembatan dan Pencurian di Gampong Baroe Pasie Raja

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:18 WIB

BarMAS Nilai Pemberitaan Terkait Kelangkaan Obat di Puskesmas Tidak Berdasar

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:48 WIB

Plt. Kadiskes : Kebutuhan Obat Seluruh Puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan dipastikan Tercukupi

Selasa, 9 Juli 2024 - 22:17 WIB

Tausyiah pada Peresmian STAI Baru Tapak Tuan, Tu Sop Jeunieb : Umat Islam Bangkit Bersama Islam

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:40 WIB

Pemkab Aceh Selatan Di Bawah Kepemimpinan Cut Syazalisma Super Miris

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Minggu, 15 Sep 2024 - 00:09 WIB