MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda, Wakil Koordinator Saksi Minta Seluruh Pihak Kawal Putusan

PASEE NEWS

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 05:51 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi Mengabadikan Foto Bersama Teuku Oktaranda (Pemohon) Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur

JAKARTA – Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut berhari-hari berkaitan sengketa Pileg Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, akhirnya pada hari (Jumat 7 Juni) Hakim memutus mengabulkan permohonan Teuku Oktaranda kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Golkar, Kata Abdurrahman Dasda Wakil Koordinator Saksi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Keputusan hakim yang mengikat dibacakan Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada hari itu “Hakim Suhartoyo membaca putusan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,,” ujar Abdurrahman Dasda.

Hakim memerintahkan penghitungan ulang surat suara (PSSU) di 8 kecamatan antaranya Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Peureulak Timur, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Barat, Peunaron, dan Simpang Jernih.

Keputusan PSSU ini diambil oleh Mahkamah karena adanya perbedaan suara antara Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan.

Menanggapi putusan ini, Wakil Koordinator Saksi dari pemohon Teuku Oktaranda menyatakan apresiasinya terhadap MK yang telah menegakkan keadilan dalam proses pemilu di Aceh Timur.

“Kami berharap PSSU ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan perhitungan suara yang lebih transparan dan akurat,” ujarnya.

MK Kabulkan Permohonan PHPU Teuku Oktaranda Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur, Partai Golkar, dengan Hitung Surat Suara Ulang (PSSU), Wakil Koordinator Saksi Abdurrahman Dasda Meminta Seluruh Pihak Mengawal Putusan ini.

Kita sudah berjuang hingga ke MK dengan dukungan dan doa seleruh warga Aceh Timur, demikian pula dukungan semua pihak.

Terimakasih atas kerja cerdas pengacara yang telah behasil sehingga dikabulkan seluruh permohonan ini.

Karena itu pula kita minta kepada KPU (KIP) dan BAWASLU untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan seadil-adilnya, transparan, jelas, dan berwibawa, tutup Abdurrahman Dasda.

Berita Terkait

PP Satria Gerindra, Dukung Penuh Mualem – Dek Fat, Harap Hadirkan Kesejahteraan di Aceh Lewat Pasangan Ini
BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya
BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Ketua Ndaru Ndrek Guru Aceh Dikukuhkan Di Jakarta
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
EG Owner Arisan Online Asal Pekanbaru, Kabur !! Lari Dari Tanggung Jawab
Adhi Makayasa Akpol 2005, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si Jabat Kapolres Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 00:24 WIB

Muslem D Serahkan Piala Turnamen Bola dalam HUT Porring’90 Rigaih

Minggu, 15 September 2024 - 00:16 WIB

Pembukaan Turnamen Sepak Bola, Safwandi : Wasit juga Ciptaan Tuhan Tak Luput dari Kesilapan

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:07 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Minggu, 15 Sep 2024 - 00:09 WIB