Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Sihaporas

PASEE NEWS

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:07 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mengungkap kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun (14/5/2024)

Polisi menangkap JA (49), GA alias Gio (28) dan TA warga Jalan Lumban Ambarita di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan
para pelaku terlibat pengeroyokan sebagaimana laporan polisi tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

“Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya saat menggelar konferensi pers kemarin.

Kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), Panjaitan bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli diserang oleh sekitar 100 orang melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan korban mengalami luka.

“Korban atas nama samuel sinaga (51) adalah petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Panjaitan (53) adalah karyawan PT. TPL,” terang Choky.

Choky menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

“Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.

“kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Dua Masyarakat Adat Sihaporas Merupakan Residivis, Pernah Ditahan atas Kasus Kekerasan
Dalam Kondisi Sudah Drop, Virendy Bukannya Mendapat Perlakuan Khusus, Tapi Justru Masih Dievaluasi dan Diberikan Hukuman Fisik
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba di Ujung Padang ada Sabu 20,40 gram
Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Perjudian Togel Hongkong di Warung Tuak
Tiga Pelaku Perdagangan Satwa dilindungi Ditangkap
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 00:24 WIB

Muslem D Serahkan Piala Turnamen Bola dalam HUT Porring’90 Rigaih

Minggu, 15 September 2024 - 00:16 WIB

Pembukaan Turnamen Sepak Bola, Safwandi : Wasit juga Ciptaan Tuhan Tak Luput dari Kesilapan

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:07 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Minggu, 15 Sep 2024 - 00:09 WIB