TTI : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi

PASEE NEWS

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:19 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penyediaan barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan korupsi. Betapa tidak, dengan diperbolehkannya ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal “Klik” begitu kesepakatan sudah dilakukan, padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menjelaskan bahwa sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
8. Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

“Dari delapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %,” bebernya.

Kata Nasruddin, pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.

Dia menambahkan, pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

“Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah,” demikian kata Nasruddin. (RED)

Berita Terkait

Muyashir Asriyan Haikal Tokoh Muda Aceh Apresiasi Pelaksanaan Debat Pertama KIP Aceh
Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh
Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas
Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?
Di Aceh Masih Malem – Dek Fad di Depan, Bukan Calon Sebelah…
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 01:56 WIB

Para Abang Becak di Gayo Lues Dukung Paslon Bupati No.1 “GAESSS BERIMAN” Said Sani-Saini di Pilkada 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Gandeng “Said Sani-Saini” di Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Longsor

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Terangun Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama

Minggu, 17 Nov 2024 - 05:28 WIB