TTI : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi

PASEE NEWS

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:19 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penyediaan barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan korupsi. Betapa tidak, dengan diperbolehkannya ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal “Klik” begitu kesepakatan sudah dilakukan, padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menjelaskan bahwa sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
8. Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

“Dari delapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %,” bebernya.

Kata Nasruddin, pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.

Dia menambahkan, pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

“Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah,” demikian kata Nasruddin. (RED)

Berita Terkait

TTI Apresiasi Kepada Bererkrim Polri, KPK dan Kejaksaan Agung Sangat Serius Tindaklanjuti Dugaan Korupsi pada PB PON Aceh
Cinta Ulama dan Dayah, Mualem-Dek Fad Gelar Silaturrrahmi Tanpa Batas
Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?
Partai GABTHAT Beri Dukungan Resmi dan Siap Menangkan Aminullah Usman
Dari Sekian Banyak Bakal Calon Gubernur Aceh yang Mendaftar Ke PAS, Yang direkomendasikan Hanya Bustami
PW SEMMI ACEH Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Daerah Aceh
Kombes Misbahul Munauwar Dipromosikan sebagai Wakapolda Aceh
Karang Taruna Aceh Dilantik, Begini Harapan Ketua Karang Taruna Aceh Utara

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 00:24 WIB

Muslem D Serahkan Piala Turnamen Bola dalam HUT Porring’90 Rigaih

Minggu, 15 September 2024 - 00:16 WIB

Pembukaan Turnamen Sepak Bola, Safwandi : Wasit juga Ciptaan Tuhan Tak Luput dari Kesilapan

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:07 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Minggu, 15 Sep 2024 - 00:09 WIB